...rusak susu sebelanga
pasti udah pada tahu kan, postingan kali ini mau ngebahas apa?
...saat ini, isu tuduhan berkewarganegaraan ganda sedang dialami pak menteri #Arcandra.
meski katanya sudah clear dan sudah diklarifikasi, tentu saja masih ada yang mengganjal dan membuat publik bertanya-tanya. mengapa isu itu sampai muncul? tidak ada asap kalau tidak ada api ya toh?
mungkin, mungkin lho ini, pak menteri memang dulu pernah khilaf, dan mendaftar jadi warga amerika pada waktu itu. bukan rahasia lagi kok kalau wni yang tinggal di luar negeri diam-diam punya ...dua paspor. tujuannya ya supaya kemana-mana nggak usah pakai visa. sayangnya, mereka memang nggak gentlemen, tapi malah milih main kucing-kucingan. mau paspor asing, tapi masih nyimpen paspor wni juga, dan keduanya tentu saja valid. kan paspor asingnya dipakai kalau jalan-jalan saja, yang ijonya dipakai kalau pulang kampung saja, jadi keduanya tetap dipiara
terlepas dari benar tidaknya tuduhan ke pak menteri tersebut, mudah-mudahan sih nggak bener, mentalitas orang kita memang seperti itu. kalau peraturan bisa diakali, kenapa nggak? demi apa? demi keuntungan diri sendiri donk. biar ngelanggar aturan juga egepe. nggak bakal ketahuan ini ya kan? kecuali ada teman yang tahu hal yang sebenarnya lalu berkhianat demi tujuan tertentu. kalau rahasianya disimpan sendiri sih, pasti aman-aman saja. jadi sttt...jangan bilang-bilang ya.
ah, sudahlah. sudah pernah kubahas juga panjang lebar di postingan blog berikut ini. memang basi sih. tapi mau gimana lagi. meski basi toh muncul lagi muncul lagi kasus serupa ini. apalagi kali ini yang kena seorang menteri
cekidot...
status facebook, 14 agustus 20:45
jadi menurut pak Hendropriyono eks-kepala BIN(?) (sila baca twitter):
1) pak menteri Arcandra memang pernah berpaspor dua, WNI dan Amerika (tuh kan... apa kubilang)
2) tapi nggak papa berpaspor dua, karena itu bukan tindak kriminal. meski secara UU, warga negara Indonesia nggak boleh berkewarganegaraan ganda (kontradiksi nggak sih ini? bingung jadinya)
3) kita sebagai rakyat kecil nggak usah ribut-ribut dan jangan jadi bodoh karena persoalan ini, karena pak menteri ini ora...ng pintar, jadi harus kita maafkan. toh beliaunya sudah menetapkan pilihan ke paspor ijo setelah dipanggil pulang jadi menteri.
paspor amerikanya gimana donk jadinya?
gampang, tinggal dikembalikan saja. cuma masalah administrasi doank. tapi, udah disumpah lho kalo orang pindah warga negara itu? nggak penting itu lah, pak menteri wajahnya masih asli Padang kok #errr nyambung ga sih argumennya? hehe
kesimpulan:
jadi sebenernya punya dua paspor itu boleh. horeeee.... meski sama undang-undang nggak boleh. asalkan, kamu harus pinter banget dan berprestasi banyak kayak pak menteri. jadi kalau sewaktu-waktu negara membutuhkanmu dan memanggilmu pulang ke tanah air, kamu akan dimaafkan meski pernah melanggar undang-undang dengan berpaspor dua #ngomongsamakaca
begitu kira-kira...
ps: secara pribadi aku nggak kenal dg pak menteri, pun nggak mempermasalahkan posisi jabatannya, ataupun meragukan kepintarannya.
cuma, kasus pelanggaran dwi kewarganegaraan ini memang harusnya diluruskan. para pelanggar juga harusnya diberikan sangsi tegas, jadi aturan negara nggak dibuat main-main dan disepelekan seperti kenyataan sekarang ini.
gitu lho.
***
dua postingan status fesbukku di atas, lumayan berhasil menyedot sebagian besar energi dan pikiranku untuk terus memantau fesbuk dan media menstrim di tanah air, sejak kemarin. padahal biasanya juga aku nggak gitu ngikutin berita. gara-gara nggak kemana-mana akhir pekan kemarin dan lalu seninnya cuti sih, jadi intip-intip internet terus deh.
lalu, akhirnya jadi tahu perihal isu kewarganegaraan ganda yang menimpa pak A itu. lalu, tergelitik untuk numpahin uneg-unegku di fesbuk, yang akhirnya malah jadi heboh sendiri, sampe tepar gara-gara mantengin internet dan ngebahas itu terus sambil mbalesin komen-komen yang membanjiri tembok fesbukku hehe.
nyesel?
dikit sih, mending tidur hehe. nggak lah, dari kejadian kemarin itu, banyak pelajaran positif yang bisa kita petik kok. makanya sekarang aku tuangkan saja di mari, supaya bisa terarsip dengan baik. kalau di fesbuk kan nanti susah nyarinya. apa yang bisa kita ambil sebagai hikmah dari kejadian di atas?
ini bukan lagi jaman orde baru ya pemirsa. yang sedikit-sedikit cincai lah. bisa diatur lah. bisa dinego lah. nanti gampang itu, bisa pake surat sakti, ketebelece (nota pejabat) dari orang penting, dan lain-lain. plis, move-on lah dari hal-hal usang itu. sudah bukan jamannya!
semua aturan, hukum, dan undang-undang itu dirumuskan, pasti disertai sangsi bagi yang melanggar. dan itu berlaku untuk semuanya, tanpa terkecuali.
nggak ada satu orangpun yang kebal hukum, nggak ada yang kebal aturan. siapapun, apapun jabatannya. mau kaya, miskin, pejabat, rakyat jelata, prestasi setumpuk, nggak berprestasi sama sekali, jutawan, gelandangan, semua orang harus sama di mata hukum. titik nggak pake koma.
nggak ada satu orangpun yang kebal hukum, nggak ada yang kebal aturan. siapapun, apapun jabatannya. mau kaya, miskin, pejabat, rakyat jelata, prestasi setumpuk, nggak berprestasi sama sekali, jutawan, gelandangan, semua orang harus sama di mata hukum. titik nggak pake koma.
soal penerapan sangsi yang terkadang loyo, mandul, amburadul, tidak dikontrol dengan baik, dengan banyaknya pelanggar aturan yang bisa lenggang kangkung seenaknya, bukanlah sebuah justifikasi untuk ikut-ikutan melanggar, APAPUN alasannya.
meski sudah jadi rahasia umum, para pelanggar aturan kewarganegaraan ganda yang banyak dilakukan oleh para diaspora yang tinggal di luar negeri, memang nggak ada/belum ada yang dikenai sangsi tegas, alih-alih sangsi nyata. lha ketahuan juga enggak kok hehe. kan emang sembunyi-sembunyi, kucing-kucingan istilahnya.
tapi kalau lalu ketahuannya dengan cara seperti kasus kemarin itu, kan malah nggak asyik toh.
sangat disayangkan memang. tapi bagaimana lagi, peraturan dan hukum kalau mau benar-benar ditegakkan, ya harus nggak pandang bulu. kalau mulai tebang pilih, ya kita balik lagi ke jaman orba.
mau, mundur lagi? nggak mau kan?!
mau, mundur lagi? nggak mau kan?!
yang lucu, persoalan kewarganegaraan ganda yang sebenarnya murni persoalan keimigrasian pribadi ini, malah digoreng garing oleh media dan pelaku dunia maya. yang mafia migas pesta pora dengan dicopotnya pak A lah, yang kasus paspor ganda itu adalah upaya mereka menjegal pak A untuk membersihkan sarang mafia, ini lah, itu lah. konspirasi amerika lah, dlsb. bisa jadi beberapa bagian ada benarnya, tapi kenapa itu jadi masalah?
mari kita doakan saja penggantinya nanti lebih garang dan lebih bersih track record atau catatan pribadinya. supaya upaya penumpasan mafia migas ini bisa segera tuntas. kan gitu.
mari kita doakan saja penggantinya nanti lebih garang dan lebih bersih track record atau catatan pribadinya. supaya upaya penumpasan mafia migas ini bisa segera tuntas. kan gitu.
ada dua poin penting dari kejadian kemarin, dengan asumsi pak A memang punya paspor amerika yah.
pertama, harusnya pas pak A ditelpon dan ditawari jadi menteri, beliau tolak saja. nggak cinta indonesia donk? mosok dipanggil mengabdi nolak sih. hmm, bukan begitu juga. kan pas disumpah jadi warga amerika, beliau juga atas dasar kesadaran sendiri, bukan dipaksa, nggak lagi pingsan pas ikut upacara pengesahannya. tentu tadinya sih alasannya simpel saja, demi kepentingan pribadi beliau sendiri yang entah apa. nggak penting juga untuk kita ketahui.
sayangnya, beliau nerima tawaran itu.
sayangnya, beliau nerima tawaran itu.
kedua, kalau sudah mau disumpah jadi warga negara asing, kenapa masih simpan paspor indonesia? di sini juga udah nggak bener. jangan pakai alasan karena toh yang pada pegang dua paspor juga banyak kok. melanggar bareng-bareng, salah berjamaah, kan sudah membudaya, sudah common practice. budaya yang salah kalau dilakukan rame-rame kan terasa benar.
iya sih, tapi kan nggak semua diaspora yang berpaspor ganda dipanggil pulang untuk mengabdi? hehe
kalau gara-gara kasus ini kubu sebelah hore-hore, ya biarin aja. dah lama mereka nggak kesenengan hehe. aku sih tetep setia mendukung pemerintah saat ini. meski gara-gara posting fesbuk kemarin itu ada saja yang ngira kalau aku udah pindah haluan, hihi. ketipu. kesian.
kritik itu beda sama haters ah. amit-amit deh jadi haters.
aku justru salut banget dengan keputusan pakdhe jokowi untuk memberhentikan pak A dengan hormat secepatnya untuk menyudahi polemik yang sempat berkepanjangan ini. karena memang nggak ada jalan keluar lain selain itu. sesakti-saktinya pak A, sebanyak-banyaknya hak paten yang beliau punya, sebaik-baiknya niat untuk mengabdi ke ibu pertiwi, beliau nggak kebal hukum, titik.
kritik itu beda sama haters ah. amit-amit deh jadi haters.
aku justru salut banget dengan keputusan pakdhe jokowi untuk memberhentikan pak A dengan hormat secepatnya untuk menyudahi polemik yang sempat berkepanjangan ini. karena memang nggak ada jalan keluar lain selain itu. sesakti-saktinya pak A, sebanyak-banyaknya hak paten yang beliau punya, sebaik-baiknya niat untuk mengabdi ke ibu pertiwi, beliau nggak kebal hukum, titik.
dan, kalau baca peraturan keimigrasiannya sih harusnya beliau kena sangsi, karena 'nyamar' jadi wni padahal sudah wna. terserah para penegak hukum sih kalau ini. aku nggak ikut-ikutan ya, jadi no komen saja hehe.
***
bagi teman-teman di indonesia yang masih simpang siur dan bingung dengan istilah-istilah keimigrasian seperti visa, green card (di negara lain mungkin beda nama, tapi fungsinya sama yaitu sebagai kartu residen ijin tinggal permanen), paspor asing, dkk nya itu, ini penjelasannya aku tulis secara runut ya, supaya nggak bingung lagi.
1) paspor indonesia (aku sering sebut sebagai paspor ijo, karena warna sampulnya memang ijo, meski nggak semua paspor indonesia bersampul ijo hehe. contohnya paspor diplomat kalo nggak salah biru deh - foto di atas).
kalau kita mau pergi ke luar negeri, meninggalkan tanah indonesia, kita perlu paspor. ini adalah dokumen perjalanan sebagai bukti identitas kita, dan juga sebagai bukti kewarganegaraan kita.
peraturan pemerintah yang berlaku saat ini yang dituangkan dalam undang-undang (nomernya cari sendiri yah di internet), warga indonesia (wni) cuma boleh punya SATU kewarganegaraan, alias punya satu paspor saja. yang punya paspor negara lain, ketika mereka disumpah jadi warga negara baru di negara tersebut, otomatis wni-nya gugur. OTOMATIS lho ya, nggak pake surat pengukuhan ini itu seperti kata media kemarin itu. ngaco dah ah.
satu-satunya aturan yang memperbolehkan wni punya dua paspor adalah wni anak-anak hasil pernikahan campuran yang masih di bawah umur 18 tahun. coba google kasus gloria paskibraka.
karena gloria bapaknya perancis, ibunya indonesia, harusnya dia BOLEH punya dua paspor. kecuali ortunya lupa bikinin dia paspor indonesia dan cuma dibikinin paspor perancis meski tinggalnya di indonesia. walaupun baru berumur 16 dan belum punya ktp indonesia, gloria sebetulnya berhak memegang paspor indonesia juga. kalau dibuatkan dan didaftarkan ya. kalau nggak daftar atau ortunya kelupaan ngedaftarin, ya dia memang warga perancis jadinya.
tapi kan dia lahir di indonesia?
ya bapaknya kan perancis. kalau dia nggak punya paspor sama sekali, mungkin malah aman. tapi sekalinya punya paspor perancis, dia jadi perancis. harusnya pas bikin paspor, harus bikin dua-duanya, atau nggak bikin semuanya. kalau bikin perancis saja, ya otomatis dia warga perancis jadinya. kan yang indonesia belum diklaim, baru yang perancis aja. gitu. pusing yah? hehe
ini kenapa malah ngebahas gloria sih #salah_fokus
satu-satunya aturan yang memperbolehkan wni punya dua paspor adalah wni anak-anak hasil pernikahan campuran yang masih di bawah umur 18 tahun. coba google kasus gloria paskibraka.
karena gloria bapaknya perancis, ibunya indonesia, harusnya dia BOLEH punya dua paspor. kecuali ortunya lupa bikinin dia paspor indonesia dan cuma dibikinin paspor perancis meski tinggalnya di indonesia. walaupun baru berumur 16 dan belum punya ktp indonesia, gloria sebetulnya berhak memegang paspor indonesia juga. kalau dibuatkan dan didaftarkan ya. kalau nggak daftar atau ortunya kelupaan ngedaftarin, ya dia memang warga perancis jadinya.
tapi kan dia lahir di indonesia?
ya bapaknya kan perancis. kalau dia nggak punya paspor sama sekali, mungkin malah aman. tapi sekalinya punya paspor perancis, dia jadi perancis. harusnya pas bikin paspor, harus bikin dua-duanya, atau nggak bikin semuanya. kalau bikin perancis saja, ya otomatis dia warga perancis jadinya. kan yang indonesia belum diklaim, baru yang perancis aja. gitu. pusing yah? hehe
ini kenapa malah ngebahas gloria sih #salah_fokus
2) visa
nah, setelah punya paspor, untuk bisa masuk dan tinggal selama kurun waktu tertentu di negara lain, kita perlu ijin tinggal. dokumen ijin tinggal ini namanya visa. bentuknya bisa stiker tempel, atau kartu. nggak semua negara mengharuskan visa bagi warga negara indonesia, tapi sebagian besar mensyaratkan ini. lama berlaku visa pun bervariasi. dari yang cuma satu hari, sampai berbulan-bulan, beberapa tahun, sampai ada juga ijin tinggal permanen (selamanya).
di akhir masa berlaku visa, si pemegang harus keluar dari negara tersebut, kalau nggak, akan kena deportasi (pemulangan ke negara asal dengan paksa), karena tinggal di negara asing melewati batas waktu yang tercantum pada visa adalah pelanggaran hukum.
nah, bagi pemilik ijin tinggal yang sudah memenuhi persyaratan tertentu, misalnya sudah hidup di negara asing tersebut selama sekian tahun, nggak ada catatan kriminal dll, akan memenuhi syarat untuk mengajukan ijin tinggal permanen. di amerika, ini namanya green card atau lpr (lawful permanent resident). di inggris, namanya biometric residence permits (brp) untuk indefinite leave to remain. jika kita punya ini, kita boleh tinggal di negara asing tersebut selama kita mau. paspornya tentu saja masih paspor wni.
kartu ijin tinggal permanen: (kiri) amerika, (kanan) inggris |
saat ini aku punya permanen brp, jadi aku boleh tinggal di inggris selama aku mau. nanti kalo udah bosen bisa pulang ke indonesia, kan paspornya masih ijo.
3) paspor asing
nah, setelah memenuhi syarat untuk tinggal permanen, biasanya pemegang ijin tinggal permanen ini juga sudah boleh atau sudah memenuhi syarat untuk naturalisasi. artinya, sudah boleh mengajukan permohonan untuk punya kewarganegaraan negara asing tersebut, KALAU MAU. yang tentunya ditandai dengan disumpah sebagai warga negara baru di negara tersebut, lalu diberikan paspor baru.
sayangnya setelah paspor baru diterima, pihak imigrasi nggak selalu memantau paspor lama orang tersebut.
di inggris, mereka nggak mau tahu paspor lama orang-orang yang minta naturalisasi ini mau diapakan. terserah yang punya, karena inggris nggak berkepentingan ya kan. bagaimana aturan di amerika? nggak tahu deh, coba google sendiri hehe. beda dengan jerman, yang kata temenku yang domisili di sana, imigrasi jermannya akan meminta paspor lama bagi orang-orang yang mengajukan naturalisasi, kecuali negara asalnya membolehkan dual citizenship atau berpaspor ganda.
beberapa negara maju, warganya memang diperbolehkan untuk berpaspor ganda (dual), bahkan lebih (multiple).
misalnya warga swedia tinggal di inggris. boleh daftar jadi warga inggris juga, tapi tetep jadi warga swedia juga. jadi paspornya ada dua dan berlaku semua. ya nggak papa, karena pemerintah swedia membolehkan itu. tapi pemerintah indonesia, dan negara-negara berkembang lain seperti cina dan india, nggak membolehkan warganya untuk punya dua paspor.
nah, untuk para wni yang sudah dapat paspor asing melalui naturalisasi, tinggal mengandalkan kejujuran si wni tersebut untuk menyerahkan paspor lamanya ke kbri setempat, atau tetep nyimpen dua-duanya tapi melanggar aturan diem-diem. nggak jujur kan jadinya.
sayangnya setelah paspor baru diterima, pihak imigrasi nggak selalu memantau paspor lama orang tersebut.
di inggris, mereka nggak mau tahu paspor lama orang-orang yang minta naturalisasi ini mau diapakan. terserah yang punya, karena inggris nggak berkepentingan ya kan. bagaimana aturan di amerika? nggak tahu deh, coba google sendiri hehe. beda dengan jerman, yang kata temenku yang domisili di sana, imigrasi jermannya akan meminta paspor lama bagi orang-orang yang mengajukan naturalisasi, kecuali negara asalnya membolehkan dual citizenship atau berpaspor ganda.
beberapa negara maju, warganya memang diperbolehkan untuk berpaspor ganda (dual), bahkan lebih (multiple).
misalnya warga swedia tinggal di inggris. boleh daftar jadi warga inggris juga, tapi tetep jadi warga swedia juga. jadi paspornya ada dua dan berlaku semua. ya nggak papa, karena pemerintah swedia membolehkan itu. tapi pemerintah indonesia, dan negara-negara berkembang lain seperti cina dan india, nggak membolehkan warganya untuk punya dua paspor.
nah, untuk para wni yang sudah dapat paspor asing melalui naturalisasi, tinggal mengandalkan kejujuran si wni tersebut untuk menyerahkan paspor lamanya ke kbri setempat, atau tetep nyimpen dua-duanya tapi melanggar aturan diem-diem. nggak jujur kan jadinya.
alasannya kompleks dan sangat rumit, pemirsa. sejarahnya juga panjang. intinya sih, sulit untuk ngontrolnya. kalau dicermati, yang boleh paspor ganda sampai saat ini ya warga negara-negara maju saja yang sudah makmur ekonominya. negara-negara berkembang, penduduk banyak, gdp rendah, rata-rata masih pakai prinsip satu paspor. tanya kenapa hehe. indonesia mau paspor ganda? tunggu jadi negara makmur dulu deh kayaknya.
kalau penasaran dan mau tahu lebih banyak, baca nih tautan wikinya di sini tentang multiple citizenship yah. seperti biasa, all in english lah.
kalau penasaran dan mau tahu lebih banyak, baca nih tautan wikinya di sini tentang multiple citizenship yah. seperti biasa, all in english lah.
kalau kemudian ada wni di luar negeri yang dengan kesadaran penuh dan kemauan sendiri, mendaftarkan diri untuk menjadi warga negara di negara asing di mana ia tinggal, untuk kemudian disumpah menjadi warga negara baru di negara tersebut, lalu diberikan paspor dengan segala keuntungannya, ya otomatis dia sudah bukan wni lagi. sekali lagi OTOMATIS! #halah seneng banget pake kata ini ;-p
dan kalau memang benar pak mantan menteri A kemarin itu ambil kewarganegaraan amerika (yang kata media sih sudah sejak 2011), pada detik beliau disumpah itu, pak A sudah bukan lagi seorang wni. ingat? otomatis! #dikeplak_pembaca_nih_lama_lama
saat ini, sebagai pemegang brp, aku juga sudah boleh mengajukan naturalisasi jadi warga inggris. kapan saja, kalau aku mau. sayangnya aku nggak mau hehe. sekali lagi keputusan ada di tangan kita sendiri. nggak ada paksaan, nggak ada iming-iming, dan nggak ada harus ini itu. kalau nggak mau ya sudah, nggak papa. pegang paspor ijo juga cukup seneng kok.
kalaupun ada yang bilang jadi wna-nya karena tawaran jadi warga kehormatan dll itu, ya kan masih bisa ditolak tawarannya kalau memang nggak bersedia, ya toh. gitu aja kok repot.
***
sebagai bahan tambahan supaya lebih paham duduk persoalan isu paspor ganda ini, para wni yang tinggal di luar negeri atau para diaspora ini bisa dikategorikan menjadi 3 kelompok:
1) kelompok merah-putih
ini adalah para diaspora yang dengan sadar masih tetap memegang teguh kewarganegaraan indonesia. masih bangga dengan paspor ijonya, bangga sebagai orang indonesia. mau bercapek-capek ria nyari visa tiap kali mau pergi-pergi, meski tetep sambil ngomel-ngomel hehe.
alasan tiap diaspora untuk tetep berpaspor ijo juga macam-macam ya. nggak semuanya sama. yang pasti tetep wni lah, nggak pernah tergiur untuk ganti paspor, atau sudah pernah tergiur lalu insyaf dan membatalkan niatnya untuk mendaftarkan diri jadi warga negara lain di mana mereka tinggal.
alasan tiap diaspora untuk tetep berpaspor ijo juga macam-macam ya. nggak semuanya sama. yang pasti tetep wni lah, nggak pernah tergiur untuk ganti paspor, atau sudah pernah tergiur lalu insyaf dan membatalkan niatnya untuk mendaftarkan diri jadi warga negara lain di mana mereka tinggal.
aku masuk kelompok ini donk. alasanku ada di postingan berjudul 'dua paspor'. tautannya di atas yah #modus
2) kelompok asing
ini adalah para diaspora yang dengan gagah berani memang membulatkan tekad dan niat untuk menanggalkan ke-wni-annya. mereka jujur dan berterus terang ketika sudah nggak berpaspor ijo lagi. dan mereka lapang dada serta ikhlas kalau harus bikin visa tiap kali mereka pulang kampung ke indonesia sebagai warga asing! inilah harga sebuah konsekuensi.
alasan mereka kenapa nggak mau jadi wni lagi pun tentunya bermacam-macam, dan tiap orang pasti ceritanya beda-beda. tentu semuanya harus dihargai dan keputusannya dihormati. dan, jangan pernah sebut mereka sebagai pengkhianat! bisa jadi rasa cinta mereka ke indonesia lebih besar daripada kamu. aku justru salut dan respek dengan para diaspora yang gagah berani ini. karena aku nggak seberani mereka hehe.
soal ribetnya kepengurusan administrasi dokumentasi yang sering dikeluhkan kalau mereka pengin jadi wni lagi di kelak kemudian hari (repatriasi), yaelah... mana ada sih birokrasi yang nggak ribet. berani bertindak harus berani ambil risiko ya kan.
maka dari itu, satu-satunya jalan bagi pakdhe jokowi untuk mengatasi masalah pak A kemarin itu, adalah dengan mencopot jabatan beliau. kalau pak JK kan beda lagi. administrasi yang kudu dirapikan? ya nggak bisa serta merta juga atuh. karena kalaupun pak A bersedia kembali jadi wni lagi, syarat repatriasinya susah, panjang, dan butuh waktu lama, pake banget! nggak bisa serta merta dan instan seminggu jadi.
ya memang aturan repatriasi sengaja dibuat seperti itu sih. syarat-syarat ini pun sudah ada sejak lama kok, nggak ujug-ujug dibikin.
jadi mau sebaik dan setulus apapun niatnya mengabdi dan balik jadi wni, peraturan ya tetap peraturan, harus diikuti. kesannya memang jadi seperti pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. karena satu kesalahan kecil (tapi fatal), niat baik yang lebih besar nggak bisa terlaksana. ya mau bagaimana lagi. kalau diistimewakan, berarti aturan dilanggar, hukum nggak ditaati.
ya memang aturan repatriasi sengaja dibuat seperti itu sih. syarat-syarat ini pun sudah ada sejak lama kok, nggak ujug-ujug dibikin.
jadi mau sebaik dan setulus apapun niatnya mengabdi dan balik jadi wni, peraturan ya tetap peraturan, harus diikuti. kesannya memang jadi seperti pepatah, karena nila setitik rusak susu sebelanga. karena satu kesalahan kecil (tapi fatal), niat baik yang lebih besar nggak bisa terlaksana. ya mau bagaimana lagi. kalau diistimewakan, berarti aturan dilanggar, hukum nggak ditaati.
makanya toh ya, sebelum ambil keputusan untuk pindah warga negara itu, mbok ya dipikir panjang dulu. konsekuensinya berat lho! mau balik lagi jadi wni juga sulit! kalau gampang ya pada plin-plan semua nanti pada gonta-ganti paspor seenaknya.
3) kelompok abu-abu
nah, ini adalah kelompok yang mau enaknya sendiri, hehe. mereka mau mendapatkan keuntungan-keuntungan kalau memperoleh kewarganegaraan asing di mana mereka tinggal, tapi juga masih mau jadi wni. kemaruk dah ah.
karena memang tinggal di luar negeri tapi berpaspor indonesia itu kadang-kadang makan hati. kemana-mana harus bikin visa. iya kalau cepet jadinya, kalau nunggu, ya menghambat karir jadinya kalau misalnya harus meeting dengan klien di negara lain cepet-cepet, eh visanya blom jadi.
ya ini pinter-pinternya kita aja sih ngatur jadwal. mosok kudu diajarin juga soal beginian.
suamiku yang warga inggris asli berpaspor inggris saja masih harus bikin visa kok kalau mau ke cina, atau ke saudi arabia. mana kliennya banyak di sana pula. emang dengan berpaspor inggris juga nggak menjamin bebas visa ke semua negara sih. jadi apa bedanya sama paspor ijoku hehe.
tapi memang dengan naturalisasi, hak-haknya sebagai warga negara lebih terpenuhi.
contoh, kalo di inggris, dengan memegang paspor inggris, kalau kita kehilangan pekerjaan bisa ngeklaim tunjangan pengangguran atau tunjangan pencari kerja. kalau berpaspor indonesia tinggal di inggris dan kena phk ya bakal kelaperan kalo nggak segera dapet kerjaan baru. mungkin ini yang memotivasi para diaspora untuk berpaspor dobel yah.
entahlah.
sayangnya, karena penerapan sangsi bagi para diaspora yang masuk kelompok abu-abu ini nggak pernah tegas, dan siapa-siapa yang masuk kelompok ini juga sulit terdeteksi kalau mereka nyimpen rahasianya rapi jali, apalagi kalau mereka masih rajin setor muka juga ke kbri untuk memperpanjang paspor ijo ketika hampir habis masa berlakunya meski diam-diam mereka sudah pernah disumpah jadi wna, ya cuma bisa terungkapnya kalau dipanggil pulang untuk jadi (misalnya) menteri. sayangnya, sepertinya pak A memang masuk kategori kelompok ketiga ini!
eh, ini bukan soal suka nggak suka atau benci nggak benci ya. kenal aja enggak, tau namanya aja baru dua hari lalu, hehe.
***
ada lagi yang bilang, pakdhe jokowi kecolongan donk ya berarti?
kecolongan nenekmu peyot! cuma kaum salawi (apa-apa salah jokowi) yang bilang begini. segitunya sih bencinya hehe. kan udah kujelasin di atas kalau sistem keimigrasian kita tuh masih belum bisa mendeteksi siapa-siapa saja wni yang masuk kelompok abu-abu. karena kelompok abu-abu adalah orang-orang yang nggak mau jujur. kalau jujur dan ngaku, ya masuk kelompok nomor dua. paspor wni-nya hangus.
sebenernya ada sistem yang bisa dipakai kok untuk mencegah angka kelompok abu-abu terus meningkat. setiap kali diaspora ke kbri untuk memperpanjang paspor, mereka diwajibkan untuk menyertakan tanda bukti kalau mereka nggak pernah ikut naturalisasi. untuk imigrasi inggris, formulirnya ada di sini. bayarnya mahal sih, £198 apa ya, kelompok nomor satu yang memang nggak pernah naturalisasi pasti langsung protes hehe.
tapi sebenernya nggak papa kalau ganti paspornya tiap 5 tahun sekali. atau dijadiin tiap 10 tahun sekali deh biar lebih irit. paspor inggris juga berlaku 10 tahun.
sayangnya sistem ini baru dipakai kbri cuma untuk mereka yang minta paspor baru karena paspor lamanya ilang. dan entah apakah di tiap negara di seluruh dunia ada sistem seperti ini, aku juga nggak tahu.selain sistem penyerahan bukti bahwa seseorang nggak pernah ikut naturalisasi, sepertinya memang belum ada cara lain untuk mendeteksi pemilik paspor ganda bagi para diaspora indonesia, sepengetahuanku.
dan karena sistem pendataan kita masih cuma mengandalkan prinsip kejujuran, yang mana orang jujur makin langka saja #hiks, ditambah lagi sangsi untuk pelanggar nggak pernah tegas, ya gitu deh. orang jadi seenaknya saja. kalaupun ketahuan, cincai lah, bisa diatur asal ada uang pelicin lah, bisa diakalin lah, bisa diusahakan itu, cuma soal administrasi saja, ada kenalan pejabat kok jangan khawatir, dlsb. d'oh indonesia, mental bobrok mbok ya jangan dipiara!
eh, met ultah ke-71 ya, indonesiaku :-)
aamiin untuk semua doa-doa baiknya mbak :)
ReplyDeleteaminnnn, terima kasih sudah berkunjung dik Dian (aku lupa mana nama aslimu, mana nama penamu, nanti tanya tri dulu hihi). sukses terus yaaaaa :-)
DeleteNayaaaa...
ReplyDeleteIni beritanya emang heboh banget, sempet beberapa kali jadi trending topic di twiter gantian sama kasus Jesica gitu...
Iya sih, aku pernah baca berita tentang kasusnya Anggun yang punya paspor Perancis kalo gak salah yah? Dia mengeluh katanya sih kalo pake paspor ijo setiap mau pergi kemana2 katanya prosedurnya jadi lebih ribet apa gimana lah...
Mudah2an aja kasus begini jangan sampai ada lagi deh yaaah...
iya biii, heboh bangetttt. padahal seheboh apapun tanah air, biasanya aku nggak pernah ngecek sih hehe. lha pas ini kok ya kebetulan pas mantengin internet.
Deletedan...sebagai wni yg tinggal di luar dan udah kenyang asam garam per-visa dan per-paspor-an, kayaknya aku jadi berasa bertanggung jawab dan kudu nulis postingan deh, meluruskan berita-berita dan statement-statement ngawur yg nyebar di mana-mana itu. merasa kudu ngasih info yg lebih akurat gitu lah,,, cieh banget dah ah gua inih
mudah-mudahan gara-gara kasus ini, sistemnya diperbaiki supaya control keimigrasian kita lebih baik lagi aja dah yah :-)
Kalau mau dimaafkan saat melanggar aturan, jadilah orang pintar :v
ReplyDeleteSayang sih ya mbak sebenernya, banyak orang2 gemilang kita yg lebih milih berpaling dr Indonesia... tapi ya gimana, hidup adalah pilihan.
Hai Rosalina. iya, trus jadi kesannya pilih kasih yah kalo gitu, yg pintar dianakemaskan. balik lagi ntar kita ke jaman orba hehe.
Deletememang betul, hidup adalah pilihan. tapi memilih untuk tetap wni juga pilihan kok. hidup Indonesia!! :-)
Waah terang benderang nih penjelasannya. Makassi mba
ReplyDeleteSama-sama Innnayah. mudah-mudahan mencerahkan, nggak simpang-siur lagi hehe
DeleteDuh sangat disayangkan sekali ya mbak kejadian seperti ini harus terjadi padahal kalau saja banyak orang pintar di indonesia pasti negara kita akan maju.
ReplyDeletekalau orang pintar sih di Indonesia ada buanyakkkk mas Iman. yang sedikit dan sulit dicari itu yang PINTAR, JUJUR, BERANI :-)
DeleteMbaaak...
ReplyDeleteJadi nunggu ratusan tahun ya biar bisa punya multiple nationality di Indonesia... hahaha sampai makmur!
Eh kok ya aku girang baca kata otomatis ituuu...
Kalau daftar jadi WNA asing, nggak perlu ngurus macem-macem di Indonesianya, gitu kan?
*kayak mau pindah WN aja*
nggak perlu, tinggal buang paspor ijo aja, karena OTOMATIS wni-nya hilang Una, sekali lagi yaaa...OTOMATIS!
Deletebwahahahaha